Trending di Twitter, Clubhouse Belum Terdaftar di Kominfo

- 18 Februari 2021, 23:53 WIB
Ilustrasi Clubhouse trending di twitter
Ilustrasi Clubhouse trending di twitter /Pixabay/geralt

Dan bila tak mendaftar ke kominfo bukan tidak mungkin bila aplikasi Clubhouse nantinya akan diblokir.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di MediaBlitar.com dengan judul, Heboh Clubhouse Hingga Jadi Trending Twitter, Dedy Permadi: Belum Terdaftar di Kominfo

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi melalui pesan singkat mengkonfirmasi kabar tersebut.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Bakal Bangun Rusunawa Untuk Pemulung Jakarta

“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” ujar Dedy Permadi, dikutip dari ANTARA pada Rabu, 17 Februari 2021.

Dalam hal ini, ketentuan yang dimaksud terdapat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam PM 5/2020 tersebut, setiap platform media sosial, transaksi elektronik, hingga komputasi awan diminta wajib mendaftar ke kementerian.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesty Kejora Ungkap Nama Anak Jika Menikah Nanti

Dijelaskan bahwa yang wajib mendaftar adalah platform yang memberikan layanan di Indonesia dan melakukan usaha di Indonesia.

Tak hanya itu saja, platform dengan sistem elektronik yang digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia juga wajib untuk mendaftar.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah