“Data yang digunakan dalam penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga yang berwenang, yaitu BPS,” jelas pejabat Gubenur Jawa Tengah.
Berikut informasi lengkap tentang penetapan UMK Jawa Tengah 2024 di 35 kota dan kabupaten.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:
Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175