Daftar UMK 35 Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah, UMK Kota Salatiga Jadi Berapa ?

- 30 November 2023, 19:51 WIB
Ilustrasi UMK
Ilustrasi UMK /

SalatigaTerkini - Pj Gubenur Jawa Tengah mengumumkan besaran UMK Jawa Tengah pada Kamis, 30 November 2023.

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.

Namun, walaupun disahkan pada hari ini, keputusan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kabupaten Banjarnegara memiliki UMK yakni Rp2.038.005,00 sedangkan Kota Semarang tertinggi sebesar Rp3.243.969.

Baca Juga: 7 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Sunscreen, Harga dan Tekstur Sangat Berpengaruh

Baca Juga: Ide Menu Hidangan Spesial Hari Natal : Klapertart

Terdapat 6 kota di Jawa Tengah yakni Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Pekalongan dan Kota Tegal.

Sedangkan ada 29 kabupaten yakni Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas , Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes.

Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan energi kerja dan rata-rata atau median upah.

Halaman:

Editor: Ari Pianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x