Resmi Dibuka 14 Juni 2021, Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 : Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS 2021

- 14 Juni 2021, 18:17 WIB
Mengenal TWK, TIU, dan TKP dalam tes seleksi CPNS 2021 yang akan segera dibuka.
Mengenal TWK, TIU, dan TKP dalam tes seleksi CPNS 2021 yang akan segera dibuka. /Dok. Humas Pemprov Bali

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Ketentuan umum yang lain yakni:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Segera Cek Nama Anda, Link Pengumuman UTBK-SBMPTN 2021

Dokumen yang diperlukan

 

Sejumlah dokumen perlu disiapkan untuk mengikuti tes CPNS 2021, antara lain:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Perlu diketahui, untuk formasi CPNS tahun 2021, setiap pelamar CPNS hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Jika laman SSCASN telah dapat diakses kembali, pendaftar CPNS 2021 atau PPPK 2021 bisa mengecek formasi yang tersedia melalui halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian, pilih menu Layanan Informasi, pilih info 'Lowongan'. Selanjutnya, lengkapi form isian yang dibutuhkan.

Berikut tadi beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta tes CPNS 2021 dan PPPK 2021 bagi lulusan sarjana (S1) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat yang telah dirangkum oleh tim redaksi SalatigaTerkini.com.***

 

Halaman:

Editor: Mohamad Thoriq Alauddin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah