Resmi Dibuka 14 Juni 2021, Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 : Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS 2021

- 14 Juni 2021, 18:17 WIB
Mengenal TWK, TIU, dan TKP dalam tes seleksi CPNS 2021 yang akan segera dibuka.
Mengenal TWK, TIU, dan TKP dalam tes seleksi CPNS 2021 yang akan segera dibuka. /Dok. Humas Pemprov Bali

SalatigaTerkini - Resmi dibuka oleh Pemerintah untuk pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 mulai 14 Juni 2021.

Disebutkan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi melalui kanal Youtube resminya bahwa dalam pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 ini nantinya akan terdapat 3 peraturan baru.

Bagi peserta yang ingin mendaftar CPNS 2021 dan PPPK 2021, sebelumnya anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui website resmi di sscasn.bkn.go.id, akan tetapi website tersebut untuk saat ini masih belum dibuka.

Baca Juga: Update COVID-19 Indonesia Terbaru Hari Ini 14 Juni 2021 : Pasien Sembuh Indonesia Menunjukan di Angka 1,7 Juta

Apabila anda membuka link tersebut akan muncul tulisan pemberitahuan yang bertuliskan “under contruction we’ll back soon!”. Maka dari itu para pendaftar CPNS 2021 masih belum bisa mengakses link tersebut dan segera akan dibuka.

Diketahui, dalam mendaftar CPNS 2021 dan PPPK 2021 memerlukan cukup banyak waktu. Karena, website resmi dari Badan Kepegawaian Negri (BKN) masih dalam proses maintenance atau perbaikan.

Selagi menunggu situs sscasn.bkn.go.id dapat berfungsi kembali, berikut adalah syarat pendaftaran CPNS 2021:

Baca Juga: Miris, Seorang Ayah di Kendal Tega Bakar Diri Bersama Anak Karena Tidak Mau Dicerai Istri

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman:

Editor: Mohamad Thoriq Alauddin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x