Kasus Covid Melonjak, Warga Kudus Diminta Dirumah Saja Selama Dua Hari

- 4 Juni 2021, 17:42 WIB
Menara Kudus ikon Kabupaten Kudus.
Menara Kudus ikon Kabupaten Kudus. /kabkudus.go.id

SalatigaTerkini - Mulai besok hari Sabtu 5 Juni 2021 hingga 6 Juni 2021 seluruh warga Kabupaten Kudus diminta untuk tetap dirumah saja.

Adanya pernyataan tersebut guna meredakan lonjakan kasus positif Covid di Kudus yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Kudus tengah berusaha keras menurunkan kasus positif Covid.

Langkah yang telah diterapkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kudus yakni dengan mengeluarkan kebijakan baru untuk mengajak masyarakat selama dua hari untuk tetap berada di rumah saja.

Baca Juga: Hati-hati Dengan Pinjol, Guru di Semarang Hutang Rp 3,7 Juta di Aplikasi Pinjol Membengkak Jadi Rp 206 Juta

"Kami hanya meminta kerelaan masyarakat selama dua hari, yakni Sabtu 5 Juni 2021 dan Minggu 6 Juni 2021 untuk tidak pergi ke mana-mana, cukup di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan agar aman dari penyakit virus corona (COVID-19)," kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus yang juga Bupati Kudus Hartopo di Kudus, pada hari Jumat 4 Juni 2021.

Ajakan untuk tetap di rumah selama dua hari, kata dia, dituangkan melalui Surat Edaran nomor 360/1314/04.03/2021 tentang Imbauan Untuk Tetap Di Rumah Saja Pada Sabtu dan Minggu, tanggal 5 dan 6 Juni 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Kudus.

Ia berharap masyarakat yang tidak berkepentingan untuk membatasi mobilitasnya, hanya di akhir pekan. Meskipun demikian, pihaknya tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus, seperti pasar, pabrik, dan swalayan.

Baca Juga: Penambahan Kasus Melonjak, RSUD Loekmono Hadi Kudus Tambah Personel Tenaga Medis

"Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada satgasnya," ujarnya.

Sementara itu pelaksanaan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Skala Mikro ini juga akan diperketat dengan mengkolaborasikan program jogo tonggo.

Adapun pihak-pihak yang dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan ajakan dua hari di rumah saja, yakni mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, camat, desa/kelurahan, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Satgas Jogo Tonggo, hingga kepala dusun maupun ketua RT/RW.

Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kudus akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, camat, kepala desa, lurah dan Satgas Jogo Tonggo untuk melakukan tes cepat (rapid test) antigen secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja.

Jika ditemukan warga yang hasil tes cepatnya reaktif atau positif, maka ditindaklanjuti dengan isolasi di pusat isolasi COVID-19 yang ditentukan.***



Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x