Sederet Barang Bukti dari Hasil Penangkapan Bandar Lelang Arisan Online Salatiga Maryuni Kemplink

24 September 2021, 18:16 WIB
Sederet Barang Bukti dari Hasil Penangkapan Bandar Lelang Arisan Online Salatiga Maryuni Kemplink /Resaky Tri Nur Said/SalatigaTerkini

SalatigaTerkini - Terduga bandar lelang arisan online Salatiga yaitu Maryuni Kemplink atau Resa Agatha telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian Polres Salatiga.

Pihak kepolisian Polres Salatiga telah menggelar konferensi pers pada Jumat, 24 September 2021 di halaman Mapolres siang ini sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, Resa Agatha telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah satu korbannya yang bernama Fina Nur Azizah.

Resa Agatha alias Maryuni Kemplink ini dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang lelang arisan online Salatiga.

Menurut keterangan pihak kepolisian saat konferensi pers, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 71.300.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah.

Baca Juga: HOT NEWS! Deretan Korban dan Kerugian Lelang Arisan Salatiga Maryuni Kemplink, Kerugian Capai 4,7 Miliar

Baca Juga: BREAKINGNEWS! Bandar Lelang Arisan Online Salatiga Maryuni Kemplink atau Resa Agatha Ditetapkan Tersangka

Tak hanya satu korban saja, korban dari lelang arisan online dari Maryuni Kemplink yang telah melapor sebanyak 10 orang.

Dari 10 orang korban yang melapor, total kerugian telah mencapai Rp.4.739.400.000 (empat milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan empat ratus ribu rupiah).

Resa Agatha ditangkap di wilayah Salatiga setelah sempat melarikan diri ke wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian turut menyita barang bukti dari tersangka.

Baca Juga: HOT NEWS! Maryuni Kemplink Terduga Bandar Lelang Arisan Salatiga Menyerahkan Kepada Pihak Kepolisian

Baca Juga: Arisan Online Maryuni Kemplink Mbledos, Feby Rahmawati: Tidak Usah Hujat Para Korban, Lebih Baik Diam Saja

Berikut ini adalah daftar barang bukti:

  • Uang Tunai sisa hasil kejahatan sebanyak Rp 71.300.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah.
  • Satu buah Hp IPHONE 12 Pro Max warna hitam.
  • Satu Unit Mobil Grand Livina warna hitam No.pol AD 8596 UU
  • Satu Unit SPM Yamaha NMax warna hitam tanpa plat nomor.
  • Satu buah Subwoofer polytron.
  • Satu buah Dispenser merk ModenaSatu buah kulkas merk polytron.
  • Satu buah TV LED polytron 43 inch.

Baca Juga: Terungkap Sosok Maryuni Kemplink Diduga Bandar Lelang Arisan Salatiga yang Bawa Kabur Uang Miliaran

Atas perbuatannya, Resa Agatha alias Maryuni Kemplink dikenakan pasal 472 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara masih-masing pasal selama 4 tahun.***

Editor: Resky Tri Nur Said

Tags

Terkini

Terpopuler