Jokowi Kabulkan Penghapusan PPnBM, Berlaku Maret 2021

12 Februari 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi PPnBM disetujui /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian

SalatigaTerkini - Setelah menjadi diskusi panjang dan cukup lama, akhirnya Presiden Jokowi mengabulkan permintaan Kementrian Perindustrian terkait penghapusan atau pengurangan Pajak Penjualan Nilai Barang Mewah (PPnBM) pada tahun 2021.

Rencana pengurangan atau relaksai pajak ini rencananya akan dimulai per Maret 2021 setelah mendapat persetujuan dari Jokowi.

Baca Juga: PPnBM Mobil Listrik Akan Dihapus Pemerintah Akhir 2021

Relaksasi ini ditujukan untuk kembali membangkitkan daya beli masyarakat dan mendongkrak angka penjualan mobil di Indonesia yang sempat turun drastis akibat pandemi Covid-19.

Dengan adanya relaksasi PPnBM ini, maka secara otomatis harga jual mobil baru di Indonesia bisa berkurang hingga puluhan juta.

Baca Juga: BREAKING NEWS, 2,3 Juta Jiwa Di Dunia Meninggal Karena COVID-19

Dalam keterangan resminya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang dengan sistem penggerak roda 4x2.

Sebagai contoh, harga Honda Mobilio yang dibanderol dengan harga sekitar 200 jutaan, dengan adanya PPnBM ini, harga off the roadnya bisa menyentuh angka kisaran 170 hingga 180 jutaan.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih, Dari Indonesia Untuk Indonesia

PPnBM sendiri dihitung dari kubikasi mesin mobil, angkanya variatif berkisar dari 10 hingga 125 persen.

Rencananya, pemberian penghapusan PPnBM ini akan diberikan sembilan bulan hingga akhir Desember 2021.

Masing masing tahapan akan dilakuakn menjadi tiga bulan, dengan harapan penjualan mobil baru bisa di atas 70 persen di tahun 2021 ini.***

Editor: Heru Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler