SalatigaTerkini - Umat Islam terkadang tidak dapat berpuasa atau terpaksa membatalkan puasa karena suatu alasan.
Umat Islam diwajibkan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan, dan jika ditinggalkan diharuskan mengganti di lain waktu setelah Ramadan usai.
Anak kecil yang belum baligh, perempuan yang sedang haid, nifas, haram hukumnya berpuasa. Kemudian orang yang sangat tua (puasa diganti dengan membayar fidyah).