SalatigaTerkini - Berikut informasi terkait jadwal dan tiktik lokasi diterapkannya rekayasa lalu lintas one way (satu arah) selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Hal itu diatur sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lebih lanjut, SKB berisi Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada 5 Maret 2024.