Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukuman dan Denda?

- 26 Desember 2023, 16:28 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukumannya?
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukumannya? /Muhammad Rafiq/

Baca Juga: John Candy Dibayar Kurang Dari 2 Juta untuk Peran Cameo 'Gus Polinski' di Home Alone

Awal Desember 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 47.8 miliar dalam waktu 1 bulan, bila tidak maka hartanya disita dan bila tidak mencukupi maka hukuman ditambah 5 tahun penjara.

Setelah meninggal dunia, bagaimana proses hukuman dan denda yang harus dijalaninya?

Dilansir dari laman hukumonline.com, masalah tersebut telah disebut dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Gempa M5.0 di Melonguane Sulut Hari Ini 26 Desember 2023, Akibat Penyesaran Dasar Laut Lempeng Maluku

Dalam pasal ini terletak suatu prinsip bahwa penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang.

Dengan kata lain, orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana meninggal dunia, maka tuntutan tidak dapat diarahkan kepada ahli warisnya.

Lalu apakah gugurnya penuntutan menghapus denda yang harus dibayar tersangka?

Hal itu dapat terjawab melalui Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor).

Menurut pasal ini, jika tersangka meninggal dunia, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Dengan kata lain, kerugian keuangan negara bisa dimintakan tanggung jawabnya kepada ahli waris tersangka korupsi melalui gugatan perdata.

Halaman:

Editor: Sofi Wulandari

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah