CEK FAKTA! Benarkah Terlambat Buat KTP 1 Tahun Kena Denda Rp200 Ribu?

- 25 Mei 2023, 14:31 WIB
CEK FAKTA! Benarkah Terlambat Buat KTP 1 Tahun Kena Denda Rp200 Ribu?
CEK FAKTA! Benarkah Terlambat Buat KTP 1 Tahun Kena Denda Rp200 Ribu? /WhatsApp

Sementara, aturan terkait keterlambatan pelaporam KTP dalam UU Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 89 dan 90 disebutkan tentang denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil, besarannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Kendati demikian, Dukcapil memberikan kebijakan ke daerah-daerah, agar denda dijadikan Rp0 (GRATIS), sehingga tidak memberatkan penduduk.

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkah Pemakaman Ferdy Sambo Dilaksanakan di Taman Pahlawan?

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkan Atlet Angkat Beban Mundur dari SEA Games Karena Diminta Lepas Hijab?

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pesan berantai WhatsApp yang menyebut jika terlambat membuat KTP selama 1 tahun didenda Rp200 ribu adalah SALAH.

Demikian informasi terkait cek fakta apakah benar terlambat membuat KTP selama 1 tahun dikenakan denda sebesar Rp200 ribu.***

Halaman:

Editor: Sofi Wulandari

Sumber: Turnback Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x