CEK FAKTA! Benarkah Terlambat Buat KTP 1 Tahun Kena Denda Rp200 Ribu?

- 25 Mei 2023, 14:31 WIB
CEK FAKTA! Benarkah Terlambat Buat KTP 1 Tahun Kena Denda Rp200 Ribu?
CEK FAKTA! Benarkah Terlambat Buat KTP 1 Tahun Kena Denda Rp200 Ribu? /WhatsApp

SalatigaTerkini - Berikut informasi terkait cek fakta benarkah terlambat membuat KTP 1 tahun dikenakan denda sebesar Rp200 ribu.

Informasi seputar cek fakta benarkah terlambat membuat KTP 1 tahun dikenakan densa Rp200 ribu tersebar di pesan berantai WhatsApp.

"Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp,mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener? telat karena setahun lebih tinggal di jateng rumah nenek, kartu keluarganya masih jakarta, baru sempet bisa ke jakarta bulan ini, makasih yang sudah bantu jawab, semoga pekerjaannya dilancarkan," bunyi pesan berantai WhatsApp.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim SalatigaTerkini, pedan berantai yang tersebar di platform WhatsApp adalah hoaks dan masuk ke dalam konten yang menyesatkan.

Baca Juga: Gempa Hari Ini 25 Mei 2023 Guncang Pasangkayu Sulawesi Barat, Terasa Hingga Ke Baras

Baca Juga: Ada Apa Dengan Tanggal 27-28 Mei 2023? Fenomena Rashdul Qiblat, Matahari Diatas Ka'bah

Dilansir dari laman Turnback Hoax, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membantah jika pihaknya memberikan denda sebesar Rp200 ribu untuk keterlambatan pembuatan KTP.

Di dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, menegaskan bahwa setiap Layanan Administrasi Kependudukan adalah GRATIS.

Sementara, aturan terkait keterlambatan pelaporam KTP dalam UU Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 89 dan 90 disebutkan tentang denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil, besarannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Kendati demikian, Dukcapil memberikan kebijakan ke daerah-daerah, agar denda dijadikan Rp0 (GRATIS), sehingga tidak memberatkan penduduk.

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkah Pemakaman Ferdy Sambo Dilaksanakan di Taman Pahlawan?

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkan Atlet Angkat Beban Mundur dari SEA Games Karena Diminta Lepas Hijab?

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pesan berantai WhatsApp yang menyebut jika terlambat membuat KTP selama 1 tahun didenda Rp200 ribu adalah SALAH.

Demikian informasi terkait cek fakta apakah benar terlambat membuat KTP selama 1 tahun dikenakan denda sebesar Rp200 ribu.***

Editor: Sofi Wulandari

Sumber: Turnback Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x