Rekap Putusan Vonis Hakim 5 Terdakwa di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 16 Februari 2023, 05:10 WIB
Sidang vonis Richard Eliezer langsung riuh setelah Hakim membacakan putusan.
Sidang vonis Richard Eliezer langsung riuh setelah Hakim membacakan putusan. /Youtube PN Jakara Selatan

SalatigaTerkini - Kasus pembunuhan berencana sudah memasuki babak vonis hakim.

Hakim memutuskan vonis hukuman kepada 5 terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan penembakan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.

Kasus ini sudah berjalan selama 7 bulan lebih mulai dari kematian Brigadir J yakni bulan Juli tahun 2022 silam.

Kejanggalan pada kematian Brigadir J yang akhirnya membuat pihak keluarga mengotopsi ulang dan mendalami kasus ini.

Baca Juga: Renungan Harian dan Saat Teduh Kristen Jumat 17 Februari 2023, More Like Jesus dalam Komunitas

Baca Juga: Judul Film dan Drama Korea yang Dibintangi Oleh Lee Jang-Woo Selain The Heavenly Idol

Bulan Juli 2022 hanya terdapat 1 tersangka yakni Bharada E atau Richard Eliezer yang merupakan eksekutor atas kematian Yoshua Hutabarat.

Satu-satunya tersangka dan kasus awal yakni tembak menembak antara kedua polisi dengan jabatan yang berbeda ini.

Hingga pada akhirnya Richard Eliezer mengakui dan membuka semua kasus ini di persidangan hingga menyeret 4 tersangka lainnya termasuk atasannya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah