SalatigaTerkini - Pengacara kontroversial Farhat Abbas protes usai tahu bahwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer divonis hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti yang diketahui, Bharada E diputuskan dihukum penjara selama 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Farhat Abbas memberikan kritikan kepada keputusan Majelis Hakim yang dinilai tidak adil dan menggiring opini dalam mengambil keputusan hukuman untuk Bharada E.
"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati. Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," kata Farhat Abbas dalam unggahan Instagram Stories.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Postingan Pilu Sang Putri Tuai Simpati
Ia berharap jika jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut vonis lebih rendah untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat memberikan keadilan.
"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya. JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," katanya.
Bahkan ia menuding jika Hakim Sidang kebanyakan main perempuan, sehingga tidak bisa memberikan vonis yang adil untuk pelaku.
"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek, gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," katanya lagi.
Baca Juga: Media Taiwan Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir J, Warganet Desak Penuntasan Skandal Ferdy Sambo
Keputusan vonis hukuman mati yang diambil hakim dianggap kurang bijak. Bahkan ia menuding bahwa hal tersebut menyalahgunakan kekuasaan.
"Saat razia lalu lintas, ada hakim atau jaksa yang kena razia, terus mereka bilang saya hakim, saya jaksa, biasanya pak polisinya bantu dan hormat, eh giliran jaksa nuntut polisi seumur hidup, malah hakim vonis mati sambil suruh berdiri polisinya. Kurang bijak," ucapnya.
Pengacara kontroversial tersebut menyebut jika Bharada E bakal dihantui perasaan bersalah seumur hidup lantaran penembak malah dihukum ringan.
"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara). Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun, tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," ucapnya lagi.
Demikian informasi terkait Farhat Abbas yang protes Bharada E dihukum penjara 1,5 tahun, sebut jika hakim sidang bersikap tak adil.***