SalatigaTerkini - Pengacara kontroversial Farhat Abbas protes usai tahu bahwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer divonis hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti yang diketahui, Bharada E diputuskan dihukum penjara selama 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Farhat Abbas memberikan kritikan kepada keputusan Majelis Hakim yang dinilai tidak adil dan menggiring opini dalam mengambil keputusan hukuman untuk Bharada E.
"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati. Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," kata Farhat Abbas dalam unggahan Instagram Stories.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Postingan Pilu Sang Putri Tuai Simpati
Ia berharap jika jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut vonis lebih rendah untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat memberikan keadilan.
"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya. JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," katanya.
Bahkan ia menuding jika Hakim Sidang kebanyakan main perempuan, sehingga tidak bisa memberikan vonis yang adil untuk pelaku.