Tak Kantongi Ijin Keramaian, Satpol PP Bubarkan Private Party Kolam Renang di Bekasi

- 28 Januari 2023, 06:13 WIB
Satpol PP Kabupaten Bekasi Razia Private Party Kolam Renang, Dibubarkan Tak Kantongi Ijin Keramaian
Satpol PP Kabupaten Bekasi Razia Private Party Kolam Renang, Dibubarkan Tak Kantongi Ijin Keramaian /Instagram @kabarnegri

SalatigaTerkini - Satpol PP razia dan bubarkan acara Private Party kolam renang yang diselenggarakan di kawasan Golf Jababeka, Kabupaten Bekasi.

Pada 27 Januari 2023 malam, Satpol PP Kab. Bekasi membubarkan acara pesta kolam renang yang disinyalir tidak mempunyai ijin keramaian.

 

"Kegiatan malam ini hasil laporan masyarakat. Karena seminggu ini panitia terus melakukan promosi atau memviralkan acara ini," kata Rohadi.

Satpol PP sebelumnya sempat memperingatkan panitia untuk mengurus ijin keramaian, sayangnya himbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga acara terpaksa dibubarkan.

Baca Juga: Info Gempa Hari Ini 28 Januari 2023 Guncang Kabupaten Bandung, Terasa Hingga Soreang

Baca Juga: Gagal Dapat Rp200 Juta, Sultan Akhyar Mandi Lumpur Malah Pamer Bagi-Bagi Duit di TikTok

Dibantu Denpom dan Polres Metro Bekasi menyidak acara private party tersebut serta meminta seluruh peserta dan panitia untuk menghentikan kegiatan tersebut.

"Sebelumnya kita sudah pra survey. Kita sudah informasikan pada panitia agar mengurus izin. Karena bentuknya keramaian mereka harus mengurus izin keramaian. Ada yang diurus bisa melalui polsek dan polres yang diketahui camat setempat saat ini sesuai perintah pimpinan kalau acara itu Tidak berijin dari pihak manapun kami diperintah membubarkan. Dan kita berkolaborasi sidak gabungan dengan Denpom juga Polres Metro Bekasi untuk membubarkan acara tidak berizin ini," katanya.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Instagram @kabarnegri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x