SalatigaTerkini - Presiden Jokowi resmi mengumumkan mencabut PPKM Covid-19 di Indonesia per Jumat, 30 Desember 2022.
Keputusan untuk mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dipertimbanglan oleh Presiden Jokowi dengan memantau perkembangan kasus Covid-19 di 10 bulan terakhir.
"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kendati demikian orang nomor 1 di Indonesia itu menghimbau masyarakat untuk patuh prokes, dengan tetap mengenakan masker di tengah kerumunan.
Baca Juga: Kalender Bulan Januari 2023 Lengkap Dengan Tanggalan Jawa dan Weton, Hari Pasaran , Tanggalan Islam
"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," katanya.
Jokowi juga mengatakan bahwa Satgas Covid-19 tetap ada dan memantau serta memberikan respon cepat yang dibutuhkan jika terindeksi peningkatan kasus Covid di Indonesia.
"Dalam masa transisi ini satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," ujarnya.