Dapat Gaji, Cara Daftar Anggota PPS Pemilu 2024 Lewat siakba.kpu.go.id, Dibuka Hingga 27 Desember

- 19 Desember 2022, 05:16 WIB
Dapat Gaji, Cara Daftar Anggota PPS Pemilu 2024 Lewat siakba.kpu.go.id, Dibuka Hingga 27 Desember
Dapat Gaji, Cara Daftar Anggota PPS Pemilu 2024 Lewat siakba.kpu.go.id, Dibuka Hingga 27 Desember /siakba.kpu.go.id

SalatigaTerkini - KPU resmi mengumumkan pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Keuntungan yang diperoleh dengan menjadi anggota PPS Pemilu 2024, yakni mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp1.500.000 untuk ketua PPS dan Rp1.300.000 untuk anggota.

Pendaftaran anggota PPS Pemilu 2024 mulai dibuka 18 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 melalui website siakba.kpu.go.id, dimana KPU akan merekrut 251.295 orang anggota PPS untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai cara daftar keanggotaan secara online, yang harus diperhatikan adalah syarat pendaftaran dan dokumen yang perlu disiapkan.

Baca Juga: Jumlah Anggota PPS Pemilu 2024, Komposisi 30 Persen Perempuan

Baca Juga: Pasar Ciawi Tasikmalaya Kebakaran, 8 Mobil Damkar Butuh Waktu 4,5 Jam Padamkan Api

Syarat Pendaftaran

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 17 tahun.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah