SalatigaTerkini - Menyambut pesta demokrasi Pemilu 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) mulai melakukan persiapan.
Tak sendiri, KPU akan bekerjasama dengan sejumlah badan ad hoc, yakni pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Lalu berapa jumlah anggota PPS Pemilu 2024?
Baca Juga: Pasar Ciawi Tasikmalaya Kebakaran, 8 Mobil Damkar Butuh Waktu 4,5 Jam Padamkan Api
Baca Juga: Kalender Jawa Besok 19 Desember 2022 Hari Senin Apa, Weton Apa ? Berikut ini Penjelasannya
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPK dalam Pemilu adalah lima orang, terdiri dari ketua yang merangkap anggota dan empat anggota.
Anggota PPS Pemilu, berjumlah tiga orang yang meliputi seorang ketua merangkap anggota dan dua anggota.
Sedangkan untuk KPPS, berjumlah tujuh orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.