SalatigaTerkini - Kasus penemuan potongan tubuh di beberapa tempat di Kabupaten Semarang memiliki titik terang. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap terduga pelaku sebelum 24jam dari ditemukannya potongan tubuh korban.
Bertempat di halaman Polres Semarang, Press Release dipimpin langsung Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi SH, S.St, MK., didampingi Kabid Humas Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy SH, SIK., DirReskrimUm Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro SH., Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Sumy Hastry Purwanti Sp.F., dan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH.
Diketahui motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut dikarenakan tersinggung dan sakit hati setelah adu cekcok dengan korban yang juga merupakan kekasihnya
Melalui Press Release yang dilakukan oleh Polres Semarang pada Selasa, 26 Juli 2022 menyebutkan bahwa pelaku merupakan mantan narapidana kasus pencabulan dengan korban yang sama.
Korban mutilasi KN yang berusia 24 tahun ini juga merupakan korban pencabulan pelaku IS yang berusia 32 tahun. Kasus pencabulan ini terjadi pada tahun 2018. Pelaku ditahan di rutan Tegal dan bebas pada tahun 2021.
Karena masih suka sama suka, Pelaku/IS mendatangi korban KN yang bekerja di salah satu pabrik di kawasan Kabupaten Semarang. Bahkan Pelaku sempat membuat surat nikah palsu agar bisa tinggal satu kost dengan korban.
Disebutkan pula pelaku nekat mencekik hingga memutilasi korban dikarenakan tersinggung karena pelaku tak kunjung mendapatkan pekerjaan.