Peraturan ini juga membuka potensi adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh negara untuk membungkam kebebasan berekspresi di ruang publik digital.
Perempuan dan kelompok minoritas menjadi sebagian kelompok yang akan terdampak dari penerapan aturan ini.
Baca Juga: Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriah? Berikut Doa Awal dan Akhir Tahun yang Bisa Diamalkan
SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) menggagas petisi penolakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kominfo.
Dalam satu hari, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 3 ribu orang. Warganet menentang adanya peraturan tersebut.
Sayangnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani bereaksi santai terhadap penolakan publik terkait rumor pemblokiran platform populer tersebut lantaran PSE Lingkup Privat.
Menurutnya, masih banyak alternatif platform lain dari PSE yang legal di Indonesia yang bisa digunakan oleh warganet.
Baca Juga: Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriah? Berikut Doa Awal dan Akhir Tahun yang Bisa Diamalkan