Boleh Atau Tidak Memotong Kuku dan Bulu Hewan Kurban Sebelum Disembelih? Berikut Penjelasan Lengkap 4 Mazhab

- 5 Juli 2022, 12:10 WIB
Boleh Atau Tidak Memotong Kuku dan Bulu Hewan Kurban Sebelum Disembelih? Berikut Penjelasa Lengkapnya
Boleh Atau Tidak Memotong Kuku dan Bulu Hewan Kurban Sebelum Disembelih? Berikut Penjelasa Lengkapnya /Ilustrasi Pixabay/wiethase

SalatigaTerkini - Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 H yang jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022, ada sejumlah tata cara dan panduan menyembelih hewan yang masih diperdebatkan, termasuk hukum memotong kuku dan bulu hewan kurban.

Berikut tim SalatigaTerkini rangkumkan terkait hukum memotong kuku dan bulu hewan kurban sebelum disembelih, apakah boleh atau malah dilarang.

Dilansir dari NU Online, ada perbedaan terkait hukum memotong kuku dan buku hewan kurban sebelum sampai kepadanya waktu penyembelihan.

Meskipun ada perbedaan pendapat, namun yang jelas terdapat larangan untuk tidak memotong kuku dan rambut (bulu) mulai dari awal hingga 10 Zulhijah.

Baca Juga: Mendekati Idul Adha Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Keluarkan Surat Edaran Perayaan Idul Adha Tanpa

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha 1443 H 10 Juli 2022, Lengkap Beserta Niat dan Arti-nya

Selain itu, larangan ini juga dapat berlaku hingga momen kurban usai. Pasalnya, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan sejak 10 Zulhijah (Hari Raya Idul Adha) hingga 11-13 Zulhijah (hari-hari tasyrik).

Sehingga larangan memotong kuku dan rambut ini berlaku sejak Kamis, 30 Juni hingga 9 Juli 2022 atau sejak 1-10 Juli 2022.

Namun ada adat istiadat yang menyarankan unyuk memotong kuku hewan kurban hingga menghiasinya, dengan alasan agar rapi sebelum disembelih.

Sementara H.R. Tirmidzi menjelaskan bahwa Nabi Muhammad melarang melakukan hal tersebut, lantaran setiap bagian dari hewan kurban bernilai kebaikan.

Baca Juga: Resep Menu Idul Adha, Beef and Broccoli yang Mudah, Sedap dan Sehat

Baca Juga: Resep Simple Mmasak Sop Kambing Nikmat yang Cocok Dihidangkan Saat Idul Adha

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut [bulu hewan kurban] adalah kebaikan," (H.R. Tirmidzi).

Hadis yang diriwayatkan Aisyah r.a, ia menerangkan bahwa Nabi bersabda bahwa setiap bagian dari hewan kurban akan jadi saksi di hari kiamat.

Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban," (H.R. Ibnu Majah).

Sedangkan Imam Ahmad (mazhab Hanbali), larangan itu bersifat haram. Sementara, menurut Imam Malik (mazhab Maliki) dan Imam Syafi'i (mazhab Syafi'i), larangan itu bersifat makruh.

Dan Imam Abu Hanifah (mazhab Hanafi), larangan memotong kuku dan bulu hanya bersifat imbauan, dan lebih mengutamakan amal. Orang yang melakukannya diperbolehkan dan tidak berdosa.

Demikian informasi terkait hukum memotong kuku dan bulu hewan kurban sebelum disembelih di Hari Raya Idul Adha 1443 H.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x