SalatigaTerkini - Pemerintah berencana bakal mengesahkan RKUHP baru pada Juli 2022, terkait penghinaan yang ditunjukkan pemerintah.
Komika Bintang Emon, menyoroti isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait Hina Pemerintah.
Bunyi aturan tersebut menyebutkan bahwa penghina pemerintah diancam hukuman penjara tiga tahun dan penyebarnya empat tahun.
Lewat postingan di Instagram, Bintang Emon membagikan video kritikan RKUHP Hina Pemerintah yang akan direncanakan tersebut.
Baca Juga: Atalia Praratya Bagikan Kondisi Terkini Makam Eril, Ucap Syukur Banyak yang Berziarah
"Gue setuju dengan pasal ini kalau yang dilakukan adalah penghinaan semua sepakat kalau itu penghinaan. Kayak 'Jaksa tuh *****, lembaga negara tuh *****.' Tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda. Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya," katanya.
Ia juga menyebut jika bunyi pasal yang tertuang dituding tidak jelas, lantaran penghinaan yang dimaksud pemerintah bisa disebut kritikan, jika terlontar dari rakyat.
"Terus bunyi pasalnya juga nggak jelas. Bisa aja buat kita kritikan, tapi buat mereka penghinaan," katanya lagi.
Bintang Emon juga menyinggung soal kritikan kepada pemerintah dengan tujuan membangun, bisa dianggap bentuk penghinaan oleh pihak tersebut.