Apa Hukum Menggunakan Jarum Suntik di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad

- 9 April 2022, 07:48 WIB
Apa Hukum Menggunakan Jarum Suntik di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad
Apa Hukum Menggunakan Jarum Suntik di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkap Ustad Abdul Somad /Ilustrasi Pixabay/whitesession

SalatigaTerkini - Suntik adalah salah satu media yang digunakan di bidang kedokteran, baik sebagai bentuk pengomatan maupun penambahan nutrisi.

Lalu bagaimana hukum menggunakan jarum suntik saat tengah berpuasa di bulan Ramadhan?

Simak penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad, dilansir dari Buku '30 Fakwa Seputar Ramadhan'.

Menguti fatwa dari salah satu ulama, Yusuf al-Qaradhawi, dalam Fatawa Mu’ashirah, juz. I, Cetakan VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), halaman 325, jarum suntik dibedakan menjadi beberapa jenis.

Baca Juga: Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Bolehkah Salat Dhuha Berjamaah? Begini Penjelasan Lengkap Hukum nya Menurut Ustad Abdul Somad

Ada yang digunakan sebagai obat dan penyembuhan, baik diaplikasikan pada urat, atau otot, atau di bawah kulit.

Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena tidak sampai ke perut dan tidak dimaksudkan memberi makanan, oleh sebab itu tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi ada satu jenis jarum, yakni jarum suntik untuk memasukkan nutrisi ke dalam tubuh, seperti jarum Glukosa, yang menyampaikan nutrisi ke dalam darah.

Ulama moderen berbeda pendapat tentang masalah ini, karena kalangan Salafi tidak mengenal jenis pengobatan seperti ini.

Baca Juga: Hukum Menggunakan Siwak dan Menggosok Gigi Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Pamer Foto Ketika Muda, Netizen: Mirip Oppa Oppa Korea

Tidak juga terdapat dalam tuntunan Rasulullah SAW, para sahabat, tabi’in dan generasi pertama tentang masalah ini, alias perkara yang baru. Oleh sebab itu para ulama modern terjadi khilaf.

Ada ulama yang berpendapat bahwa ini membatalkan puasa karena mengantarkan nutrisi langsung sampai ke darah.

Sebagian yang lain, menyatakan tidak membatalkan puasa, meskipun sampai ke darah, karena yang membatalkan puasa adalah jika sampai ke perut, yang membuat manusia merasa kenyang atau merasa segar (hilang haus).

Puasa dimaksudkan untuk menahan nafsu perut dan kemaluan, artinya manusia merasakan lapar dan haus. Berdasarkan hal ini, mereka berpendapat bahwa jarum suntik jenis ini tidak membatalkan puasa.

Sementara itu, Ustad Abdul Somad lebih condong dengan pendapat kedua, yakni tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi, penceramah yang akrab disapa UAS mengingatkan umat islam untul lebih bersikap hati-hati jika menggunakan jarum suntik jenis ini pada siang Ramadhan.

Akan lebih baik, untuk untuk menggunakannya setelah tenggelam matahari, atau selepas berbuka puasa sebagai bentuk kehati-hatian semata.

Demikian informasi terkait hukum menggunakan jarum suntik di bulan Ramadhan menurut Ustad Abdul Somad.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x