Hukum Menggunakan Siwak dan Menggosok Gigi Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad

- 4 April 2022, 09:21 WIB
Hukum Menggunakan Siwak dan Menggosok Gigi Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad
Hukum Menggunakan Siwak dan Menggosok Gigi Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad /Ilustrasi Pixabay/jennyfriedrichs

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Artinya: “Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada semerbak kasturi," (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah).

Baca Juga: Ini Jadwal Buka Puasa dan Imsak Ramadhan 1443 H Wilayah DI Yogyakarta dan Sekitarnya Full Sebulan

Baca Juga: JAM BUKA PUASA 2022 : Jadwal Buka Puasa dan Imsyak 1443 H Lengkap Sebulan Se-Indonesia

Harum semerbak kasturi tidak baik jika dihilangkan, atau makruh dihilangkan, selama bau tersebut diterima dan dicintai Allah SWT, maka orang yang berpuasa membiarkannya. Ini sama seperti darah dari luka orang yang mati syahid. 

زَمِّلُوهُمْ بِدِمَائِهِمْ وثيابهم، فَإِنَّما يبعثون بها عند اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اللَّوْنُ لَوْنُ دَمٍ وَالرِّيحُ رِيحُ الْمِسْكِ

Artinya: “Selimutilah mereka dengan darah dan pakaian mereka, karena sesungguhnya mereka akan
dibangkitkan dengannya di sisi Allah Swt pada hari kiamat, warnanya warna darah dan harumnya
harum semerbak kasturi,"

Sebagian sahabat meriwayatkan, bahwa siwak dianjurkan baik saat puasa atau tidak, termasuk sunnah Nabi SAW.

السواك مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

Artinya: “Siwak itu kesucian bagi mulut dan keridhaan Allah SWT," (HR. an-Nasa’I, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu
Hibban dalam kitab Shahih mereka, yang diriwayatkan al-Bukhari secara mu’allaq dengan shighat Jazm).

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x