Jika Penuhi Syarat, Masyarakat Diperbolehkan Mudik di Lebaran 2022 Kali Ini

- 24 Maret 2022, 19:11 WIB
Ilustrasi - Presiden Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik apabila telah memenuhi dosis ketiga vaksin booster.
Ilustrasi - Presiden Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik apabila telah memenuhi dosis ketiga vaksin booster. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kebijakan ini dilaksanakan menyusul situasi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali meski dalam pelonggaran ini Presiden Jokowi tetap mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Winang Pranandana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah