Jika Penuhi Syarat, Masyarakat Diperbolehkan Mudik di Lebaran 2022 Kali Ini

- 24 Maret 2022, 19:11 WIB
Ilustrasi - Presiden Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik apabila telah memenuhi dosis ketiga vaksin booster.
Ilustrasi - Presiden Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik apabila telah memenuhi dosis ketiga vaksin booster. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

SalatigaTerkini - Jelang memasuki bulan puasa di tahun 2022 ini, Presiden Jokowi memberikan pengumuman mengenai perihal mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini masyarakat diperbolehkan untuk mudik saat lebaran dengan catatan telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah.

Hampir sama seperti persyaratan perjalanan, perihal mudik ini masyarakat wajib untuk sudah mendapatkan vaksin dosis primer (pertama dan kedua) serta vaksin ketiga atau booster.

Baca Juga: Rara Sang Pawang Hujan Sebut Singing Bowl Miliknya Bawa Hoki: Si Fabio Ujug-Ujug Juara 2

Adapun ketentuan masyarakat selama mudik untuk mematuhi protokol kesehatan tetap wajib dieterapkan seperti menjaga jarak dan mengenakan masker.

"Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat," jelas Jokowi seperti dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis, 24 Maret 2022.

Namun demikian Jokowi menyampaikan kepada seluruh pejabat dan pegawai pemerintahan agar tidak mengadakan acara buka puasa bersama ataupun open house selama Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Justin Bieber Bakal Konser di Gelora Bung Karno Setelah dari Malaysia, Kapan?

Kendati demikian, Jokowi meminta kepada seluruh pejabat dan pegawai pemerintahan untuk tidak menggelar buka puasa bersama dan juga open house yang bisa dilakukan pada hari raya Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x