Ketentuan Baru Transportasi Udara, Sudah Vaksin Dosis Kedua Tidak Wajib Tes Antigen atau PCR

- 9 Maret 2022, 07:53 WIB
Pemerintah resmi hapus syarat tes antigen dan PRC untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
Pemerintah resmi hapus syarat tes antigen dan PRC untuk pelaku perjalanan dalam negeri. /Alexandr Podvalny / PEXELS.

SalatigaTerkini - Pemerintah telah resmi menghapus persayaratan wajib tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Ketentuan ini langsung direspon oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan menerbitkan surat edran terbaru khususnya untuk transportasi udara.

Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalnaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan  Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan," ujar Adita Irawati, Jubir Kemenhub, dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions: Big Match Madrid vs PSG dan Man City vs Sporting, Siapa Rebut Tiket 8 Besar?

Adapun Adita menjelaskan bahwa SE terbaru dari Kemenhub terkait syarat perjalanan dengan transportasi udara atau pesarwat terkandung hal-hal berikut ini:

  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksisnasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyababkan pelaku perjalanan tidak dapaat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes atnigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

  • PPDN dengan usai di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Trading Binary Option

Dari ketentuan di atas, Adita menambahkan bahwa ketentuan tersebut dikecualikan untuk transportasi perintis di wilayah perbatasan, 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas sesuai kondisi di daerah masing-masing.

"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalnaan pada setiap Pelaku Perlajanan Dalam Negeri," ujar Adita.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x