Pendaftaran Anggota Komnas HAM Resmi Dibuka, Berikut ini Adalah Syaratnya

- 8 Februari 2022, 21:29 WIB
Pendaftaran Anggota Komnas HAM Resmi Dibuka, Berikut ini Adalah Syaratnya
Pendaftaran Anggota Komnas HAM Resmi Dibuka, Berikut ini Adalah Syaratnya /https://www.komnasham.go.id

5. Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana (strata 1)

6. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun saat menjadi anggota Komnas HAM

7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

8. Bukan anggota dan/atau pengurus partai politik

Baca Juga: Gejala Mengerikan Omicron Ketika Bangun Tidur!!! Berikut Kesaksian Dari Mantan Penderitanya

Baca Juga: TERKINI!!! Update Sebaran Covid-19 Jawa Timur Hari Ini 8 Februari 2022 : 3 Ribu Pasien Covid Baru

9. Bagi Pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS):
- Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a)
- Wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian disertai stempel dinas
- Tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang/berat dari Pejabat yang Berwenang
- Bersedia berhenti sementara sebagai PNS pada saat resmi diangkat menjadi Anggota Komnas HAM

Untuk formulir dapat diunduh di laman:

https://www.komnasham.go.id/seleksi-anggota/index.php?tag=persyaratan

Setelah syarat yang diatas memenuhi kriteria maka dapat melanjutkan dengan menyiapkan dokumen administrasi yang harus diunggah dan mengirimkan dokumen fisik via pos ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM dengan alamat di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng Jakarta Pusat, 10310.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: komnasham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah