Dengan ketentuan dan syarat memiliki jabatan atau formasi yang sama, dimana untuk tahap 2 akan ditentukan dari nilai yang paling tinggi.
3. Guru honorer yang mempunyai sertifikat pendidik (Tinggal memenuhi nilai sosial kultural dan wawancara)
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG (Tinggal memenuhi nilai sosial kultural dan wawancara)
Kategori 3 dan 4 berpeluang tinggi lolos tahap 2 karena sudah tidak ada lagi untuk pengujian formasi.
5. Guru Non Afirmasi mencapai passing grade paling tinggi
6. Mencapai passing grade 3 tanpa saingan
Sekian diatas membahas Arti Kode ‘X-P1, X-P2, X-P3, Y-P1, Y-P2, Y-P3’ di Ujian Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2.***