2. Pelamar dengan kode Y-P1, Y-P2, Y-P3
X = Kode dari sekolah induk
Y = Kode bukan dari sekolah induk
P1 = lulus berdasarkan passing grade 1 (passing grade awal yang telah diterbitkan Kemendikbud)
P2 = Bapak/Ibu Guru honorer umur di atas 50 Tahun (Kompetensi teknis tidak dihitung, pg manajerial sosio kultural dan wawancara diturunkan)
Baca Juga: Penting! Perhatikan Nilai Pembobotan Passing Grade PPPK Guru 2021 Untuk Guru Honorer Berikut
P3 = Hanya kompetensi teknis yang passing gradenya diturunkan
Sedangkan untuk pelamar dengan kode yang kedua Y-P1, Y-P2, Y-P3 menyimpan arti = Dinyatakan lolos ambang batas berdasarkan kategori masing-masing.
Namun tidak dinyatakan lolos seleksi tahap 1, karena tidak mendapat formasi yang ada.
Perlu diketahui bahwa pelamar dengan kode ini bids menggunakan nilai yang ada pada tahap I agar bisa melanjutkan ke tahap 2 dan 3.