Ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta menanti keempat tersangka sesuai UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.***
Ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta menanti keempat tersangka sesuai UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.***
Editor: Winang Pranandana
Sumber: PMJ News