SalatigaTerkini - Berkas perkara kasus Rachel Vennya akan segera diserahkan oleh Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut terkait dengan kasus Rachel Vennya yang ditetapkan sebagai tersangka karena kabur dari masa karantina saat kedatangannya dari luar negeri.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga diketahui menyatakan berkas perkara kasus Rachel Vennya sudah lengkap.
"Kemarin kan sudah P21. Artinya sudah lengkap dan dalam waktu dekat dijadwalkan untuk sidang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip redaksi SalatigaTerkini.com dari PMJ News.
Pada hari Sabtu ini, 27 November 2021, rencananya berkas tersangka dan barang bukti akan diserahkan
"Secepatnya ya, dalam satu atau dua hari ini," ujar Zulpan.
Dalam kasus yang melibatkan nama besar selebgram Rahcel Vennya tersebut ditetapkan empat nama yang menjadi tersangka yakni Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang warga sipil berinisial OP karena melarikan diri dari masa karantina.