Begini Sanksi Bagi Gubernur 'Nakal' yang Tak Ikuti Aturan Pusat Perihal Upah Minimum Provinsi 2022

- 17 November 2021, 08:37 WIB
Begini Sanksi Bagi Gubernur 'Nakal' yang Tak Ikuti Aturan Pusat Perihal Upah Minimum Provinsi 2022
Begini Sanksi Bagi Gubernur 'Nakal' yang Tak Ikuti Aturan Pusat Perihal Upah Minimum Provinsi 2022 /Instagram/@idafauziyahnu

SalatigaTerkini - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 paling lambat 20 November 2021 nanti.

Penetapan UMP sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yakni setiap 21 November pada tahun berjalan.

Namun mengingat tanggal 21 November 2021 merupakan hari libur nasional, Ida Fauziyah meminta gubernur untuk menetapkan UMP paling lambat sehari sebelum 21 November 2021, yakni pada 20 November 2021 mendatang.

"Karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021," ujar Ida Fauziyah yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: UMP 2022 Naik Rata-Rata 1,09 Persen, DKI Jakarta Tertinggi Sedangkan Jawa Tengah Terendah, Berapa?

Tak hanya UMP, gubernur juga diminta segera menetapkan serta mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), paling lambat pada 30 November 2021.

Ida Fauziayah juga menegaskan bahwa gubernur nakal yang enggan menetapkan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketetapan dari pemerintah pusat akan mendapat sanksi yang sudah diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

"Bahwa Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan surat kepada para Gubernur terkait dengan ketentuan upah minimum. Dalam surat tersebut juga disampaikan sanksi diberikan kepada Gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini," ujarnya lagi.

Sanksi yang diberikan kepada gubernur yang nakal sejalan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, berupa sanksi berupa teguran hingga terberat berupa pemberhentian kepala daerah.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x