SalatigaTerkini - Situasi pandemi Covid-19 saat ini sangat memiliki banyak perubahan, terutama peraturan atau syarat dalam melakukan bepergian.
Persyaratan wajib yang harus dilakukan saat melakukan perjalanan adalah dengan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Berikut ini adalah informasi terbaru tentang syarat perjalanan menggunakan transportasi darat kereta api.
Baca Juga: Vanessa Angel Bersama Suaminya Dikabarkan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Tol Jombang Jatim
Baca Juga: Sharena Istri Ryan Delon Ungkapkan Inspirasi Desain Rumahnya yang Sedang Diidam-idamkan Banyak Orang
Sebelumnya biaya rapid test antigen di stasiun disediakan dengan tarif Rp85.000.
Namun kabar terbaru hari ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengumumkan menurunkan tarif rapid test antigen menjadi Rp45.000.
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.