SalatigaTerkini - Jaringan rapid test bekas di Bandara Kualanamu Medan yang menjadi sorotan publik kini telah diungkap oleh Kepolisian.
Di tengah gencarnya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 malah ada oknum di Kimia Farma Diagnostic anak perusahaan Kimia Farma yang berbuat culas dengan bisnis rapid test bekas di Bandara Kualanamu Medan.
Tak tanggung-tanggung lagi, hasil dari rapid test bekas ini memiliki untung minimal Rp 30 juta perhari.
Sederet pejabat pejabat laboratorium dan pegawai Kimia Farma Diagnostic pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya yaitu Business Manager Laboratorium berinisial PC (45 tahun).
PC (45 tahun) warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumsel.
PC merupakan salah satu warga perumahan Griya Pasar Ikan yang sudah kurang lebih 11 tinggal di wilayah itu.
Namun, karena PC pulang ke Lubuklinggau paling lama hanya dua sampai tiga hari saja membuat warga sekitar jarang bertemu dan bercengkrama dengan PC.