Kembali Berubah, Pulang dari Luar Negeri Sekarang Wajib Karantina Hanya Tiga Hari

- 3 November 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi bandara udara.
Ilustrasi bandara udara. /t_watanabe/pixabay

SalatigaTerkini - Aturan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 terkait masa karantina bagi warga yang dari luar negeri kembali dirubah yang sebelumnya lima hari sekarang menjadi hanya tiga hari.

Meski demikian perlu dicermati bahwa aturan karantina tiga hari ini berlaku dengan syarat tertentu dan tidak serta merta berlaku bagi semua masyarakat.

Syaratnya adalah bagi pelaku perjalanan dari luar negeri tersebut harus sudah melaksanakan vaksinasi dua dosis.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Viral Karena Minta Sekarung Bawang Kini Telah Dicopot dari Jabatannya

Baca Juga: Terkini!! Syarat Penerbangan, Pemerintah Tidak Mewajibkan Tes PCR Cukup Pakai Tes Antigen

Selain itu saat pelaku perjalanan juga wajib untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif saat keberangkatan dari luar negeri, tiba di Indoneisa dan juga saat selesai karantina.

"Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama tiga hari. Bagi PPI yang telah memenuhi syarat," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dikutip redaksi SalatigaTerkini.com dari PMJ News pada 3 November 2021.

Aturan masa karantina terbaru ini akan segera di tetapkan dalam perubahan Surat Edaran KaSatgas Nomor 20/2021.***

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x