Terkini!! Syarat Penerbangan, Pemerintah Tidak Mewajibkan Tes PCR Cukup Pakai Tes Antigen

- 2 November 2021, 16:05 WIB
Terkini!! Syarat Penerbangan, Pemerintah Tidak Mewajibkan Tes PCR Cukup Pakai Tes Antigen
Terkini!! Syarat Penerbangan, Pemerintah Tidak Mewajibkan Tes PCR Cukup Pakai Tes Antigen /Unsplash.com/Fasyah Halim

SalatigaTerkini - Kabar terkini terkait syarat lengkap penerbangan di Indonesia. Pemerintah akhirnya tidak mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Pemerintah mengumumkan terkait syarat penerbangan pada 1 November 2021 setelah banyak masyarakat Indonesia keberatan dengan wajib PCR saat akan melakukan penerbangan.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy saat Konferensi Pers Evaluasi PPKM.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Bagaimana Rangkuman Kasus Covid-19 di Indonesia Selama Dua Pekan Terakhir?

Ia mengumumkan bahwa jika masyarakat Indonesia melakukan perjalanan pada wilayah Jawa-Bali dan lingkup Indonesia tidak wajib melakukan tes PCR.

Namun sebagai gantinya bagi pelaku perjalanan harus menggunakan tes antigen.

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," kata Muhadjir Effendy, pada 1 November 2021.

Berikut adalah peraturan pada perjalanan darat pada November 2021:

Pemerintah turut penjelasan aturan perjalanan darat yang tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah