SalatigaTerkini - Tarif tes PCR terbaru telah ditetapkan batas tertingginya oleh pemerintah Indonesia.
Tarif tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali menjadi Rp275 ribu, sedangkan daerah luar Jawa-Bali menjadi Rp300 ribu.
Batas tarif tertinggi tes PCR tersebut, telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku Rabu, 27 Oktober 2021.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Maskapai Lion Air Group Pasang Tarif Tes PCR Lebih Murah Ketimbang Pemerintah, Dibawah Rp200 Ribu
Baca Juga: Lebih Murah, Tarif Tes Covid-19 Metode RT-PCR untuk 2 Kategori 'Ini' dibawah Rp275-300 Ribu
Mengutip laman resmi kemkes go.id, Abdul Kadir selaku Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan juga menghimbau agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya dapat mematuhi batas tarif tertinggi RT-PCR itu.
Masyarakat dapat melapor ke Dinas Kesehatan atau Pemerintah Daerah setempat sebagai lembaga pengawasan jika ditemukan layanan kesehatan yang mematok harga lebih mahal dari batas tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing," bunyi keterangan tertulis pada laman kemkes.go.id.