MK Koreksi Perpu Corona, Negara Bisa Digugat atas Penggunaan Dana Covid-19 dan Pejabat Tidak Lagi Kebal Hukum

- 29 Oktober 2021, 14:59 WIB
MK Koreksi Perpu Corona, Negara Bisa Digugat atas Penggunaan Dana Covid-19 dan Pejabat tidak lagi Kebal Hukum
MK Koreksi Perpu Corona, Negara Bisa Digugat atas Penggunaan Dana Covid-19 dan Pejabat tidak lagi Kebal Hukum /Pixabay/Qimono

SalatigaTerkini - MK mengabulkan judicial review UU No 2 tahun 2020 atau dikenal sebagai Perpu Corona (Covid-19) dalam sidang yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan secara virtual di kanal YouTube MK.

MK (Mahkamah Konstitusi) pada 28 Oktober 2021, mengabulkan adanya judicial review terhadap UU No 2 Tahun 2020, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Salah satu yang menjadi persoalan adalah mengenai kekebalan hukum pada pihak tertentu yang diatur dalam Pasal 27.

MK menilai pasal tersebut bertebtangan dengan UUD 1945, disebutkan bahwa negara tidak bisa digugat dalam hal penggunaan anggaran Covid-19.

Baca Juga: Resmi Turun Harga! Tes PCR Sekarang Rp275 Ribu, Inilah Sanksi Bagi Lab yang Melanggar

Baca Juga: Resmi Turun!!! Ongkos Terbaru Tes PCR Covid-19, Kemenkes : Murah Karena Sudah Disubsidi 

"Menyatakan frase 'bukan merupakan kerugian negara' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'," kata Ketua MK Anwar Usman.

Hasil koreksi Perpu Corona, Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, membuat negara bisa digugat atas penggunaan dana untuk penanganan Covid-19, serta para pejabat tidak lagi kebal hukum.

"Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'," bunyi hasil koreksi Perpu Corona.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Youtube MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah