Resmi Turun Harga! Tes PCR Sekarang Rp275 Ribu, Inilah Sanksi Bagi Lab yang Melanggar

- 29 Oktober 2021, 11:31 WIB
Resmi Turun Harga! Tes PCR Sekarang Rp275 Ribu, Inilah Sanksi Bagi Lab yang Melanggar
Resmi Turun Harga! Tes PCR Sekarang Rp275 Ribu, Inilah Sanksi Bagi Lab yang Melanggar /Website/Kominfo

SalatigaTerkini - Kabar gembira untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa biaya untuk tes Polymerase Chain Reaction atau PCR telah resmi turun harga.

Menurut surat edaran Kementerian Kesehatan atau Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 pada Rabu, 27 Oktober 2021 menetapkan tarif batas atas terbaru tes COVID-19 dengan metode RT-PCR.

Surat edaran tersebut mengungkapkan bahwa batas tarif tertinggi tes PCR untuk pulau Jawa dan Bali senilai Rp275 ribu.

Baca Juga: Resmi Turun!!! Ongkos Terbaru Tes PCR Covid-19, Kemenkes : Murah Karena Sudah Disubsidi 

Sedangkan untuk wilayah diluar Jawa dan Bali adalah sebesar Rp300 ribu.

Tarif tersebut ditetapkan untuk tes PCR yang hasilnya bisa dikeluarkan dalam maksimal 1X24 jam usai ambil sampel hidung dan tenggorokan (swab) diambil.

Atas peresmian batas tarif PCR tersebut pemerintah menegaskan akan menjatuhkan hukuman atau sanksi kepada penyedia pelayanan kesehatan yang melanggar regulasi tarif baru tersebut.

Inilah sanksi yang akan didapatkan bagi lab atau penyedia layananan kesehatan tes PCR.

Baca Juga: Heboh Info Tes PCR di India Cuma Rp97 Ribu, Hotman Paris Sarankan Tes PCR Dibuat Gratis

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x