- merupakan WNI yang sudah berusia 18 tahun ke atas
- tidak sedang menjalani pendidikan formal
- saat ini berstatus pengangguran yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi, pelaku suaha mikro dan kecil
- bukan berstatus penerima bansos lain selama pandemi Covid-19
Baca Juga: Cara Dapatkan Insentif Rp600.000 per Bulan dari Kartu Prakerja, Lengkapi Syarat Berikut!
- tidak memiliki jabatan negara seperti anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kades dan perangkatnya, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD
- dalam 1 KK hanya boleh maksimal 2 NIK yang menerima bantuan Kartu Prakerja
Tunggu apalagi, segera daftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 dengan mengunjungi situs resminya yang bisa diakses di https://www.prakerja.go.id/.***