Kartu Prakerja Gelombang 22 Sudah Dibuka Lho! Bisa Dapatkan Pelatihan dan Insentif, Cek Syaratnya di Sini

- 27 Oktober 2021, 07:07 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 22 sesmi dibuka, cek syarat utamanya di sini
Kartu Prakerja Gelombang 22 sesmi dibuka, cek syarat utamanya di sini /unsplash.com/Mufid Majnun

SalatigaTerkini - Kartu Prakerja kini sudah membuka pendaftaran untuk calon peserta gelombang 22 di situs resminya pada Senin tanggal 25 Oktober 2021.

Sebagai informasi Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu prakerja adalah bagian dari Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial dan dapat menjadi bekal masyarakat pasca pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira Dari Kartu Prakerja, Cek Infonya di Sini!

Program ini terbuka bagi masyarakat yang sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK atau yang ingin meningkatkan kompetensi dan juga terbuka bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Jika lolos seleksi Kartu Prakerja, maka peserta berhak untuk mendapatkan bantuan biaya pelatihan serta insentif yang totalnya mencapai Rp3.550.000.

Calon peserta Kartu Prakerja hanya tinggal menyiapkan dokumen berupa KTP (kartu tanda penduduk) saja untuk proses verifikasi saat proses pendaftaran.

Baca Juga: Tips dan Trik Kartu Prakerja: Cara Unggah Foto KTP Saat Membuat Akun, 100 persen Berhasil

Untuk syaratnya, dikutip dari situs resmi Kartu Prakerja, calon peserta wajib memastikan statusnya memenuhi syarat berikut ini:

- merupakan WNI yang sudah berusia 18 tahun ke atas

- tidak sedang menjalani pendidikan formal

- saat ini berstatus pengangguran yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi, pelaku suaha mikro dan kecil

- bukan berstatus penerima bansos lain selama pandemi Covid-19

Baca Juga: Cara Dapatkan Insentif Rp600.000 per Bulan dari Kartu Prakerja, Lengkapi Syarat Berikut!

- tidak memiliki jabatan negara seperti anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kades dan perangkatnya, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

- dalam 1 KK hanya boleh maksimal 2 NIK yang menerima bantuan Kartu Prakerja

Tunggu apalagi, segera daftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 dengan mengunjungi situs resminya yang bisa diakses di https://www.prakerja.go.id/.***

Editor: Winang Pranandana

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x