Heboh Banyak Cerita Keluhan Masyarakat Tak Direspon, Polri Merespon Suara 'Percuma Lapor Polisi'

- 12 Oktober 2021, 08:59 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan /Dokumen Humas Polri

SalatigaTerkini - Dalam beberapa waktu belakangan tagar #percumalaporpolisi trending di media sosial sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang benar-benar merasa tidak direspon dan percuma lapor polisi.

Tagar tersebut, terutama di Twitteer, kerap disematkan cerita netizen yang memiliki pengalaman percuma lapor polisi.

Hal ini menyusul dihentikannya kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang membuat masyarakat geram atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Kelompok Lansia Baru Capai 7 Juta dari Target 21 Juta, Menkes: Mesti Dibantu Diyakinkan

Publik melalui dunia maya pun mendorong agar Polri kembali mengusut kasus tersebut yang sudah dua tahun dihentikan.

Sejauh ini Polri menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur yanga mana jika tidak ditemukan bukti maka gelar perkara akan dihentikan.

Polri menambahkan bahwa kasus dapat kembali dibuka bila dalam perjalanan ditemukan adanya bukti baru.

Baca Juga: Kematian COVID-19 di Indonesia Menurun, Luhut Pandjaitan: Peringkat Indonesia Diatas Negara Tetangga di ASEAN

Sejauh ini Polri lewat Bareskrim Polri telah menugaskan Tim Asistensi ke Polda Sulawesi Selatan untuk mendampingi Polres Luwu Timur untuk mengurus perakra tersebut.

Tidak hanya itu, Polri juga mengaudit langkah kepolisian yang telah dilakukan penyidik di kasus tersebut dan memberikan pendampingan bila ditemukannya buktu bari.

Sebagai pelaksana tugas kepolisian, Mabes Polri memberikan tanggapan terkait tagar #percumalaporpolisi dengan menyebutkan tugas pokok Polri.

Baca Juga: Waspada! Benda-Benda di Sekitar Kita Ini Ternyata Menjadi Tempat Tinggal Favorit Makhluk Halus

"Tentunya Polri tidak akan pernah menghianati tugas pokoknya di mana di pasal 12 UU no 22 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat juga melindungi dan mengayomi masyarakat," ujar Kombes Ahmad Ramadhan dikutip redaksi SalatigaTerkini dari Pikiran-Rakyat.com melalui Humas Polri.

Ahmad Ramadhan juga menambahkan bahwa pelaksanaan tugas pokok tersebut tidak berarti Polri lalai untuk merespon keluhan masyarakat.

"Tentunya keluhan-keluhan apa pun persoalan polemik di masyarakat akan direspon oleh Polri," tambahnya.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di portal Pikiran-Rakyat.com dengan judul Usai Viral, Mabes Polri Tanggapi Tagar #PercumaLaporPolisi: Keluhan Apapun Akan Direspons

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x