Leslar Dipolisikan Mila Machmudah Djamhari, Begini Hukum Akad Nikah Kedua Kali dalam Islam Menurut Buya Yahya

- 28 September 2021, 17:11 WIB
Leslar Dipolisikan Mila Machmudah Djamhari, Begini Hukum Akad Nikah Dua Kali Menurut Buya Yahya
Leslar Dipolisikan Mila Machmudah Djamhari, Begini Hukum Akad Nikah Dua Kali Menurut Buya Yahya /Instagram/@ayah_kejora

"Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Kalau sudah di akad kan secara agama, selesai, tinggal dilaporkan, selesai," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Meski Resmi Bercerai, Ririe Fairuz dan Ayus Sabyan Terlihat Akur di Acara Pernikahan

Baca Juga: Ditanya Rahasia Wajah Mulus, Jawaban Jujur Lucinta Luna Buat Warganet Ngakak

Buya Yahya juga menegaskan jika akad nikah untuk kedua kali-nya seperti nikah-nikahan, lantaran akad nikah secara siri sudah meng-sahkan pasangan menjadi suami dan istri.

"Mana ada suami istri dinikahkan lagi. Nggak ada artinya. Bukan mengesahkan sebuah jalinan, kan sudah sah, ada pernikahan di atas pernikahan. Yang kedua kayak nikah-nikahan," sambungnya.

Namun, Buya Yahya juga menambahkan jika akad nikah pertama dianggap gagal dan tidak memenuhi persyaratan sangat dianjurkan untuk melakukan akad nikah yang kedua.

"Atau kedua diduga pernikahan pertama tidak memenuhi syarat," tambah Buya Yahya.

Baca Juga: Profil Biodata dan Fakta menarik Ilham Habibie, Mertua Satya Djojosoegito, Suami Nadia Habibie

Baca Juga: Rilis Lagu dan MV Bertajuk 'Pesan Terakhir', Kemampuan Akting dan Bernyanyi Lyodra Banjir Pujian

Buya Yahya juga tidak melarang akad nikah untuk kedua kali-nya maun tak di-syariatkan dalam Islam, lantaran akad nikah kedua tidak akan memiliki pengaruh apapun terhadap pernikahannya. Pasalnya secara agama pasangan tersebut sudah sah.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah