Leslar Dipolisikan Mila Machmudah Djamhari, Begini Hukum Akad Nikah Kedua Kali dalam Islam Menurut Buya Yahya

- 28 September 2021, 17:11 WIB
Leslar Dipolisikan Mila Machmudah Djamhari, Begini Hukum Akad Nikah Dua Kali Menurut Buya Yahya
Leslar Dipolisikan Mila Machmudah Djamhari, Begini Hukum Akad Nikah Dua Kali Menurut Buya Yahya /Instagram/@ayah_kejora

SalatigaTerkini - Nama pasangan selebritis yang kini mendapat sorotan dari publik, Lesty Kejora dan Rizky Billar atau disapa oleh para penggemar mereka sebagai Leslar, kini mendapat banyak serangan lantaran sudah melakukan akad nikah siri atau agama.

Belum surut masalah Leslar, yang mengaku sudah melakukan nikah siri atau nikah secara agama di awal tahun, hingga kabar kehamilan yang diragukan usia kandungan, kini pasangan Leslar harus menghadapi hukum.

Leslar dipolisikan oleh sosok pengurus Partai PAN, Mila Machmudah Djamhari terkait dugaan pembohongan publik. Bahkan Leslar bisa terancam dipenjaran selama 4 tahun jika terbukti bersalah.

Menurut Mila Machmudah Djamhari, Leslar tak perlu mengulang akad nikah pada 19 Agustus 2021 karena sudah lakukan pernikahan secara siri di awal tahun dan hanya perlu melaporkan isbat nikahnya saja.

Baca Juga: Profil Biodata dan Fakta Menarik Mila Machmudah Djamhari, yang Laporkan Leslar Terkait Pembohongan Publik

Baca Juga: Sophia Latjuba Unggah Potret Buku Wedding Planner, Ada Nama Eva dan Demas, Bocoran Pernikahan?

Lantaran tindakan akad nikah kedua kali-nya yang dilakukan Leslar, yang membuat mantan pengurus PAN tersebut mengancam melaporkan keduanya ke polisi dengan dugaan pembohongan publik dan kebohongan saat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Dikarenakan, salah satu syarat mendaftarkan pernikahan di KUA adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan. Sementara, Leslar sudah menikah siri sebelum mendaftar.

Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengungkapkan jika sudah menikah siri tak perlu melakukan akad nikah kedua kali-nya secara negara, hanya perlu melaporkan ke KUA.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x