Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, Tak Tanggung-Tanggung Maling Uang Rakyat di Dua Kasus Sekaligus

- 23 September 2021, 13:03 WIB
Alex Noerdin Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, BPK Prediksi Kerugian Negara Capai Rp 4 Miliar
Alex Noerdin Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, BPK Prediksi Kerugian Negara Capai Rp 4 Miliar /Doc. dpr.go.id/

SalatigaTerkini - Alex Noerdin hanya dalam waktu enam hari mendapatkan dua status tersangka untuk dua kasus maling uang rakyat yang pernah dilakukannya.

Pada hari Kamis, 16 September 2021, Alex Noerdin mendapatkan status tersangka maling uang rakyat atas kasus gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.

Aksinya ini bermula pada tahun 2010 lalu ketika Pemprov Sumatera Selatan mendapatkan hak untuk membeli gas bumi berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) dari permintaan Gubernur Sumater Selatan, Alex Noerdin.

Baca Juga: Ini Dia Bocoran Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22!

Dari keputusan BP Migas, ditunjuklah pembeli gas bumi adalah BUMD Sumatera Selatan yaitu PDPDE Sumatera Selatan.

Dengan alasan tidak memiliki pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumatera Selatan menggandeng investro swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dan membentuk perushaan bersama dengan pembangian saham 85-15 untuk PT DKLN.

Atas berbagai persetujuan yang dilakukan Alex Noerdin yang antara lain menyetujui kerjasama antara PT PDPDE Sumatera Selatan dan PT DKLN, BPK Ri melansir kerugian negara senilai lebih dari USD30 juta.

Baca Juga: Giring Ganesha Banjir Cibiran Lantaran Minta Rakyat Tak Pilih Anies Baswedan di Pilpres 2024

Selain itu ada pula kerugian negara sekitar USD63 ribu berupa setoran modal yang shearusnya tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumatera Selatan.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah