Beli Pelatihan Kartu Prakerja Sekarang, Gunakan Bantuan Biaya Pelatihan Sebelum Dicabut!

- 14 September 2021, 07:46 WIB
Himbauan bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 19 dan gelombang 20 untuk bisa segera beli pelatihan pertama atau kepesertaan akan dicabut
Himbauan bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 19 dan gelombang 20 untuk bisa segera beli pelatihan pertama atau kepesertaan akan dicabut /pexels/Andrea Piacquadio

SalatigaTerkini - Kartu Prakerja merupakan program bantuan semi bansos yang memberikan bantuan uang kepada peserta namun juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi kerja.

Target program Kartu Prakerja ini adalah WNI yang sudah berusia di atas 18 tahun, sedang mencari kerja atau berstatus di PHK dari tempat bekerja selama pandemi dan bisa juga diikuti oleh pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensinya.

Total bantuan yang diberikan oleh penyelenggara Kartu Prakerja ini adalah Rp3.550.000 yang terdiri dari beberapa bagian dan disalurkan bertahap.

Peserta yang sudah lolos seleksi Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp600.000 per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan, jadi total ada insentif senilai Rp2.400.000 yang bebas digunakan untuk apa saja.

Baca Juga: Naik KRL Sejak Bulan September 2021 Wajib Penuhi Syarat Ini, Tidak Lagi Butuh STRP

Ada juga insentif pengisian survei Kartu Prakerja juga akan diberikan setelah peserta mengisi 3 survei dengan imbalan Rp50.000 per survei.

Namun pemberian insentif tersebut harus disertai pertanggungjawaban berupa keikutsertaan dalam pelatihan dari penyelenggara Kartu Prakerja.

Pelatihan ini dapat diikuti oleh pemegang Kartu Prakerja dengan cara 'beli' pelatihan menggunakan bantuan biaya pelatihan yang diberikan penyelenggara melalui saldo peserta.

Jumlah bantuan biaya pelatihan Kartu Prakeja adalah sejumlah Rp1.000.000 yang wajib dimaksimalkan untuk membeli pelatihan demi peningkatan kompetensi kerja peserta.

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x