Naik KRL Sejak Bulan September 2021 Wajib Penuhi Syarat Ini, Tidak Lagi Butuh STRP

- 14 September 2021, 07:16 WIB
/

SalatigaTerkini - Menyusul kembali diperpanjangnya PPKM Jawa dan Bali, penggunaan transportasi umum khususnya penggunaan KRL juga menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terkini.

Dengan semakin banyaknya penggunaan aplikasi PeduliLindugi di kalangan masyarakat Indonesia, sejak tanggal 11 September 2021 bagi pengguna KRL wajib vaksin terlebih dahulu tanpa harus menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).

Adapun kewajiban vaksin bagi pengguna KRL minimal dengan menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Kartu Prakerja Bisa Dipakai Untuk Dapatkan Rekomendasi Pekerjaan Sesuai Keahlian Pemilik Akun Lho...

Bagi pengguna KRL yang telah memenuhi syarat tersebut, pengguna bisa melakukan scan kode QR aplikasi PeduliLindungi saat di stasiun atau menunjukkan sertifikat vaksin yang sudah diecatak maupun sertifikat vaksin digital dari HP.

Selain itu juga siapkan identitas diri berupa KTP yang nantinya bisa dicocokkan oleh petugas setempat.  

Kebijakan ini berlaku untuk semua stasiun KRL lintas Jabodetabekarang dan Yogyakarta-Solo.

Untuk pengguna KRL yang belum atau tidak bisa divaksinasi dengan alasan medis bisa menunjukkan surat kterangan resmi dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bioskop Sudah Boleh Buka Meskipun PPKM Jawa dan Bali Dilanjutkan

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: instagram @commuterline


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x